
Massa Buruh KSPI Akan Demo Setiap Sidang Gugatan UU Cipta Kerja di MK
KSPI memastikan akan terus melakukan unjuk rasa setiap sidang judicial review UU Cipta Kerja di Mahkamah Konsitusi (MK) berlangsung.
KSPI memastikan akan terus melakukan unjuk rasa setiap sidang judicial review UU Cipta Kerja di Mahkamah Konsitusi (MK) berlangsung.
"Besok sidang perdana melalui virtual jam 11," kata Iqbal melalui pesan singkat kepada detikcom.
Kini giliran KSBSI yang mengajukan gugatan UU Cipta Kerja ke MK.
Buruh langsung menggugat Undang-undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ini empat alasannya.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, dengan diundangkannya UU Cipta Kerja KSPSI dan KSPI telah resmi mengajukan gugatan ke MK.
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja resmi diundangkan. Kesalahan pengetikan yang ditemukan dalam UU itu menjadi sorotan.
Tidak sampai sehari setelah UU Cipta Kerja diteken Jokowi, KSPI mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi menggugat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diteken Presiden Jokowi, kemarin (2/11).
Pagi ini KSPI dan KSPSI AGN secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Gugatan UU Cipta Kerja terus berdatangan ke MK. Kali ini diajukan oleh tiga warga Papua yaitu Zakarias Horota, Agustinus R Kambuaya dan Elias Patage.