
Gelar Doktornya Dicabut, Nur Alam Gugat Rektor UNJ
Nur Alam tidak terima gelar doktornya dicabut oleh Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Nur Alam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Nur Alam tidak terima gelar doktornya dicabut oleh Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Nur Alam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam sidang perdana hari ini, jaksa mengungkap bahwa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tak mengeluarkan surat keterangan lulus (SKL) untuk Nurul Qomar.
Sidang perdana kasus dugaan surat keterangan palsu (SKL) S2 dan S3 Nurul Qomar digelar hari ini. Dalam surat dakwaannya, jaksa membeberkan kronologi kasus itu.
Pelawak Nurul Qomar menjalani sidang perdana kasus dugaan surat lulus S2 dan S3 palsu hari ini. Jaksa mengungkapkan awal mula terbongkarnya kasus ini.
Usai menjalani sidang perdana pelawak Nurul Qomar menegaskan dirinya tidak pernah melamar, melainkan dilamar menjadi Rektor Umus, Brebes.
Jaksa mengungkap nama seorang dosen yang awalnya merekomendasikan pelawak Nurul Qomar menjadi calon Rektor Umus Brebes. Siapa?
Jaksa mendakwa pelawak Nurul Qomar sengaja memakai Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu untuk menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes.
Sang sopir mengaku diperintah Nurul Qomar untuk membuat surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3 palsu. Namun pengakuan berbeda disampaikan Qomar.
Qomar ternyata berstatus mahasiswa S2 & S3 di UNJ. Akibatnya, pihak UNJ turut dimintai keterangan oleh polisi.
Status mahasiswa S2 dan S3 pelawak Nurul Qomar di UNJ memunculkan banyak pertanyaan. Penasihat hukum Qomar, Furqon Nurzaman memberi penjelasan.