
Polisi Benarkan Sindikat Uang Asing Palsu Sasar Kolektor Uang Kuno
Polisi membenarkan jika sindikat pengedar mata uang asing palsu juga menyasar kolektor uang kuno. Namun belum ada kolektor yang melaporkan kasus ini.
Polisi membenarkan jika sindikat pengedar mata uang asing palsu juga menyasar kolektor uang kuno. Namun belum ada kolektor yang melaporkan kasus ini.
Polisi kembali menangkap satu tersangka sindikat peredaran uang asing palsu. Tersangka ini diduga sebagai pemilik cetakan uang asing palsu atau 'master key'.
Polisi mengirim 2 tim Garda Blambangan untuk memburu pengedar dan pengganda uang asing palsu. Beberapa pelaku sudah diketahui lokasi operasi dan keberadaannya.
Polisi terus melakukan pendalaman terhadap 10 pengedar mata uang asing palsu. Dari 10 orang tersebut, satu orang adalah pimpinan mereka.
Polisi kembali mengamankan uang asing palsu senilai Rp 1,7 triliun. Polisi telah berkonsultasi kepada Konjen Uni Eropa terkait temuan itu. Apa hasilnya?
Setelah mengamankan Rp 2,8 triliun mata uang asing palsu, polisi kembali mengamankan ratusan lembar lainnya. Nilainya juga cukup fantastis, yakni Rp 1,7 T.
Polisi meringkus sindikat peredaran uang asing palsu di Banyuwangi. Jika dikurs kan ke rupiah, jumlah uang asing palsu itu jumlahnya fantastis, Rp 2,8 triliun.
Polisi gagalkan peredaran uang palsu senilai Rp 2,8 triliun. 10 orang yang diduga jadi pengedar upal yang berbentuk rupiah dan mata uang asing pun ditangkap.
Polisi meringkus sindikat pengedar uang asing palsu senilai Rp 2,8 T. Mereka juga memalsukan uang cetakan lama. Apakah penipuan untuk kolektor?
Polisi menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp 2,8 triliun dan mengamankan 10 tersangka. Uang palsu itu sedianya hendak disebarkan ke di Jatim dan Jabar.