
Ini Cara Lain Jadikan Pengendara Patuh Aturan Tanpa Tes Psikologi
Untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) nantinya bukan hanya dites keterampilan mengemudi dan aturan-aturan lalu lintas, namun juga ada tes psikologi.
Untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) nantinya bukan hanya dites keterampilan mengemudi dan aturan-aturan lalu lintas, namun juga ada tes psikologi.
Polda Metro Jaya sebelumnya berencana menerapkan tes psikologi bagi masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM). Begini tanggapan komunitas mobil.
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis menunda pelaksaan tes psikologi untuk pemohon SIM. Kapolda ingin ada sistem yang optimal agar hasilnya maksimal.
Mulai 25 Juni 2018, setiap pemohon SIM tak cuma harus lulus uji kesehatan jasmani, juga rohani (psikotes). Apakah di negara lain berlaku ketentuan semacam ini?
Pelaksanaan tes psikologi ini ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Alasannya, tes psikologi ini masih dikaji lebih lanjut.
Mulai 25 Juni, Polda Metro Jaya menetapkan syarat lulus tes psikologi untuk mendapatkan SIM (Surat Izin Mengemudi). Lantas bagaimana di Jawa Timur?
Penerapan tes atau ujian SIM berbeda-beda. Di Jerman, psikotes atau tes psikologi dilakukan ketika pengendara keseringan melanggar aturan lalu lintas.
Mulai 25 Juni 2018 calon pengemudi yang ingin mendapat surat izin mengemudi (SIM) harus melewati tes psikologi terlebih dahulu. Perlukah?
Penerapan tes psikologi untuk mendapatkan SIM dinilai efektif untuk meningkatkan rasa empati dan simpati di jalan raya.
Tes psikologi sudah sesuai amanat Undang-undang. Tapi, ada yang lebih urgent ketimbang menerapkan tes psikologi.