
Tax Amnesty Jilid II Tutup Buku, Sri Mulyani Kantongi Rp 61 T
Total Pajak penghasilan (PPh) yang berhasil dikantongi negara dari program pengungkapan sukarela mencapai Rp 61,01 triliun.
Total Pajak penghasilan (PPh) yang berhasil dikantongi negara dari program pengungkapan sukarela mencapai Rp 61,01 triliun.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II berakhir hari ini 30 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.
DJP Kemenkeu mengimbau wajib pajak agar segera mengikuti tax amnesty jilid II. Jika melewatkan, ada sanksi berat menanti jika ditemukan harta belum dilaporkan.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II tersisa 2 hari lagi dari batas akhir 30 Juni 2022.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II tersisa 6 hari lagi dari batas akhir 30 Juni 2022.
Harta yang berhasil dikantongi negara lewat pajak penghasilan (PPh) dalam program Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai Rp 23,54 triliun.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II tersisa 32 hari lagi dari batas akhir 30 Juni 2022.
Tujuh orang terkaya di Indonesia mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau 'tax amnesty' jilid II. Mereka memiliki harta di atas Rp 10 triliun.
Dari 51.682 wajib pajak yang mengukuti program ini, 7 di antaranya ialah para 'sultan' di Indonesia. Sebab, harta di SPT-nya tercatat di atas Rp 10 triliun.
DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak untuk segera mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau 'tax amnesty' jilid II.