
Sopir Truk Maut di Tanjungsari Terancam 12 Tahun Bui
"Tersangka dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, 5, dan Pasal 310 ayat 2, 3, 4 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," kata Erdya kepada detikcom, Rabu (2/12/2020).
"Tersangka dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, 5, dan Pasal 310 ayat 2, 3, 4 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," kata Erdya kepada detikcom, Rabu (2/12/2020).
Sopir truk, inisial DS, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi berkaitan insiden kecelakaan maut di kawasan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan di Tanjungsari Sumedang. Dua orang tewas akibat insiden tabrakan beruntun tersebut.
Jumlah korban tewas akibat tabrakan beruntun di kawasan Tanjungsari Sumedang bertambah. Tercatat dua orang tewas akibat kecelakaan maut tersebut.
Bandung kembali masuk ke zona merah penyebaran COVID-19. Selain itu, ada insiden tabrakan beruntun di Sumedang yang menewaskan satu orang.
Satlantas Polres Sumedang mengamankan kernet dan sopir truk Fuso yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan beruntun. Sopir Fuso berptensi jadi tersangka.
Kecelakaan beruntun telah terjadi di ruas Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di depan Alun-alun Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Seorang pengendara tewas.
Polisi belum menyimpulkan penyebab tabrakan beruntun di Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, yang menewaskan satu orang.
Truk besar menabrak lima kendaraan di kawasan Tanjugsari Sumedang. Insiden kecelakaan maut itu menewaskan satu orang dan sejumlah orang terluka.
Satu orang tewas akibat tabrakan beruntun di kawasan Alun-alun Tanjungsari, Sumedang, Jawa Barat. Kecelakaan tersebut melibatkan truk dan lima kendaraan lain.