
Beredar Surat Edaran Gubernur Khofifah Terkait Sekolah Tatap Muka di Jatim
Beredar surat dari Gubernur Khofifah kepada para bupati/wali kota se-Jatim. Surat itu berkaitan dengan uji coba sekolah tatap muka terbatas jenjang SMA/SMK/SLB.
Beredar surat dari Gubernur Khofifah kepada para bupati/wali kota se-Jatim. Surat itu berkaitan dengan uji coba sekolah tatap muka terbatas jenjang SMA/SMK/SLB.
Surat edaran terbaru itu mengatur surat keterangan uji tes PCR hasil negatif atau rapid test nonreaktif kini berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.
Dalam penanganan pandemi Covid-19, pemerintah seharusnya tidak perlu panik mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mendukung keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat mengeluarkan surat edaran (SE) terkait jam kerja.
"Kita akan ikuti aturan dari Gugus Tugas Pusat tentang jam kerja pegawai," ujar Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.
Pemerintah Kabupaten Bogor menilai SE yang mengatur jam kerja 2 gelambang sebagai solusi untuk tetap menjaga jarak di saat masyarakat hendak berangkat kerja.
Sejalan dengan Gugus Tugas Pusat, PT KCI berharap berbagai lembaga, instansi pemerintahan dan dunia usaha dapat terapkan jam kerja bertahap bagi karyawan.
"Tentu saja sesuai maksud dan arah dari surat edaran tersebut akan menjadi perhatian Pemkot untuk dapat diimplementasikan," kata Wawali Kota Bogor, Dedie.
Sejak pandemi Corona, banyak surat edaran (SE) yang dikeluarkan, baik oleh pemerintah pusat, pemprov, maupun pemerintah kabupaten/kota. Bagaimana kualitasnya?
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menjelaskan terkait surat edaran (SE) pengecualian perjalanan yang tiba-tiba diterbitkan di tengah pandemi Corona.