
Pembina di Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Dituntut 2 Tahun Bui
Pembina Pramuka terdakwa kasus tragedi susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi Sleman dituntut dua tahun bui.
Pembina Pramuka terdakwa kasus tragedi susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi Sleman dituntut dua tahun bui.
Kasus tragedi susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi memasuki babak baru. Tiga terdakwa menjalani sidang perdana dan didakwa pasal kelalaian.
Kasus tragedi susur Sungai Sempor, Sleman yang mengakibatkan 10 siswa SMPN 1 Turi tewas memasuki sidang perdana.
Mbah Rois menerima uang penghargaan karena menyelamatkan puluhan siswa SMPN 1 Turi. Namun Mbah Rois mengaku akan menyumbangkan uang itu untuk kebutuhan bersama.
Aksi heroik Mbah Rois dan Kodir menyelamatkan siswa SMPN 1 Turi, Sleman berbuah penghargaan dari Kemensos. Keduanya mengaku berat menerima penghargaan itu.
Mbah Rois (71) menceritakan detik-detik menegangkan dirinya menyelamatkan puluhan siswa SMPN 1 Turi yang terseret arus Sungai Sungai Sempor, Sleman.
Seorang kakek berusia 71 tahun tak pikir panjang langsung terjun ke Sungai Sempor menyelamatkan para siswa SMPN 1 Turi yang terseret arus sungai, Jumat (21/2).
Polisi menetapkan tiga tersangka tragedi susur sungai yang menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi. Ketiganya dijerat dengan 2 pasal kelalaian dan terancam 5 tahun bui.
Polisi menetapkan tiga pembina Pramuka sebagai tersangka tragedi tewasnya 10 siswa SMPN 1 Turi yang hanyut saat susur Sungai Sempor. Ini dia para tersangkanya.
Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang telah menjadi tersangka tragedi susur Sungai Sempor, Sleman menyampaikan permintaan maaf dan menangis.