
Tok! Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Bui
Eks Ketum PPP Romahurmuziy menjalani sidang terkait kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Rommy dituntut 4 tahun bui.
Eks Ketum PPP Romahurmuziy menjalani sidang terkait kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Rommy dituntut 4 tahun bui.
Eks Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) jalani sidang lanjutan. Sepupu Rommy hingga eks Kakanwil Jatim hadir untuk bersaksi di sidang itu tersebut.
Jaksa KPK membongkar satu per satu kebobrokan dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Jaksa KPK mempertanyakan pertemuan Romahurmuziy dengan Ahmadi yang merupakan mantan pejabat di Kemenag. Memangnya apa yang salah dari sebuah pertemuan?
Eks Ketum PPP Romahurmuziy menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap jual-beli jabatan di Kemenag. Ia nampak tersenyum saat akan jalani sidang.
Rommy didakwa menerima suap total Rp 346,4 juta terkait dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama. Dia menyebut banyak peristiwa fiktif dalam dakwaan jaksa.
Rommy disebut meminta Menag Lukman Hakim tetap mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim dengan segala risiko.
Jaksa menyebut Menag Lukman Hakim tetap memilih Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim meski KASN mengirimkan surat rekomendasi minta dibatalkan.
Rommy didakwa melakukan intervensi terhadap proses seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim. Intervensi tersebut diuraikan jaksa dalam dakwaan.
Rommy juga didakwa menerima uang Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.