
Bea Cukai: Wajib SNI Berlaku untuk Semua Jenis Mainan!
Aturan ini berlaku mulai 23 Januari 2018 dengan 5 pcs untuk mainan impor sebagai barang bawaan penumpang, dan 3 pcs untuk mainan impor kiriman.
Aturan ini berlaku mulai 23 Januari 2018 dengan 5 pcs untuk mainan impor sebagai barang bawaan penumpang, dan 3 pcs untuk mainan impor kiriman.
Sisa mainan yang melebihi batas yang ditetapkan diberikan dua pilihan yaitu dikembalikan ke negara asal atau dimusnahkan.
Asosiasi Mainan Indonesia menilai peristiwa penghancuran mainan tak ber-SNI yang ramai belakangan ini karena ketidaktahuan petugas bea cukai mengenai aturan.
Setiap mainan yang beredar di Indonesai termasuk yang berasal dari Impor, wajib menyertakan SNI. Berapa biaya mengurusnya?
Sebanyak 3.209 netizen menandatangani petisi penolakan terhadap kebijakan dari Kementerian Perindustrian terkait wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kemenperin menyebut semua barang impor yang masuk ke dalam negeri sesuai aturan yang berlaku dikhususkan untuk wajib memiliki SNI bagaimana cara urusnya?
Kasubdit Komunikasi Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengungkapkan alasan pemerintah mewajibkan SNI untuk setiap produk mainan yang masuk RI.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan, semua barang mainan impor harus diwajibkan berlabel SNI. Bagaimana dengan barang bawaan penumpang ?
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengatakan, pemberlakuan SNI tetap diwajibkan meskipun hanya impor satu unit mainan saja
Jika mainan impor tetap nekat dikirim ke Indonesia tanpa adanya dokumen SNI, nasibnya cuma 3. Baca selengkapnya di sini.