
Video Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara Terkait Psikotropika
Vanessa Angel divonis bersalah atas kasus psikotropika. Ia pun dihukum 3 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta dan subsider 1 bulan penjara.
Vanessa Angel divonis bersalah atas kasus psikotropika. Ia pun dihukum 3 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta dan subsider 1 bulan penjara.
Vanessa Angel akhirnya menerima putusan dari hakim atas kasus narkoba yang menjeratnya. Ia divonis 3 bulan penjara.
Artis Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 10 bulan kurungan terkait kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax.
Tidak seperti biasa, kali ini Vanessa Angel didampingi ayahnya, Doddy Sudrajat dan ibu sambungnya. Kehadiran sang suami, Febri Ardiansyah alias Bibi juga hadir.
Artis Vanessa Angel hari ini menjalani sidang vonis kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax. Vanessa ditemani oleh suami dan keluarganya.
Artis Vanessa Angel hari ini akan menghadapi sidang vonis terkait kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Vanessa Angel menyampaikan duplik terkait kasus dugaan penggunaan narkoba (2/11). Selanjutnya, sidang putusan Vanessa akan digelar pada Kamis, 5 November 2020.
Dalam isi duplik, Vanessa Angel menentang keras tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vanessa Angel segera mendengarkan putusan atas perkara kepemilikan 20 butir pil Xanax yang menjeratnya.
Vanessa Angel terancam 6 bulan bui di kasus psikotropika. Bagi Vanessa, tak terbayang rasanya apabila harus terpisah jeruji besi dengan bayinya.