
Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
"Alasannya keberatan atas penjatuhan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan potong masa tahanan," kata jaksa Sigit Hendradi.
"Alasannya keberatan atas penjatuhan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan potong masa tahanan," kata jaksa Sigit Hendradi.
Eks Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) resmi menyatakan banding atas vonis 1,5 tahun penjara.
Eks Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti menghilangkan barang bukti yang digaris polisi dalam kasus pengaturan skor.
Eks Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti mengambil barang bukti terkait kasus pengaturan skor sepakbola.
Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) divonis bersalah melakukan tindak pidana merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor sepakbola.
Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono akan menghadapi sidang putusan hari ini. Dia akan divonis mengenai perusakan barang bukti terkait pengaturan skor sepakbola.
Sidang pemeriksaan terdakwa perusakan barang bukti terkait pengaturan skor sepakbola, Joko Driyono, dinyatakan selesai.
Pengacara Joko Driyono (Jokdri), Mustofa Abdullah, membantah seluruh dalil replik yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Joko Driyono dituntut 2,5 tahun penjara karena diyakini jaksa merusak barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepakbola.
Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono dinilai terbukti melakukan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepakbola.