
Ekspresi Joko Driyono Usai Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono dituntut 2,5 tahun penjara. Jokdri dinilai terbukti melakukan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor.
Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono dituntut 2,5 tahun penjara. Jokdri dinilai terbukti melakukan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor.
Terdakwa penghilangan dan perusakan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor sepakbola, Joko Driyono (Jokdri) akan menghadapi sidang lanjutan siang ini.
Sidang tuntutan untuk terdakwa Joko Driyono (Jokdri) kembali ditunda. Sidang ditunda karena JPU menyatakan belum menyelesaikan berkas tuntutannya.
Joko Driyono bakal menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan perusakan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor sepakbola hari ini.
Saksi Herwin Dyo mengaku dititipi dokumen oleh staf terdakwa Joko Driyono (Jokdri). Dokumen dari ruangan Jokdri itu kemudian dititipkan lagi kepada orang lain.
Terdakwa kasus perusakan barang bukti pengaturan skor sepak bola Indonesia, Joko Driyono (Jokdri) menjalani sidang lanjutan dengan mengenakan rompi tahanan.
Terdakwa kasus perusakan barang bukti terkait pengaturan skor, Joko Driyono (Jokdri), membantah memerintahkan anak buahnya menghancurkan barang bukti.
Staf Joko Driyono, Mus Mulyadi dan Muhammad Mardani Morgot, mengaku diperintah Jokdri mengamankan semua dokumen di kantor PT Liga Indonesia.
Staf Joko Driyono, Salim, mengaku diperintahkan menghancurkan dokumen terkait laporan keuangan PT Liga Indonesia.
Penyidik Satgas Antimafia Bola, Ipda Gusti Ngurah Krisna mengatakan membeberkan temuan sobekan kertas di pantry kantor Joko Driyono.