
PN Jaksel Kirim Surat Panggilan Sidang ke Facebook di AS
Facebook didesak untuk transparan dan mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia, soal bocornya data pengguna oleh pihak ketiga, Cambridge Analytica.
Facebook didesak untuk transparan dan mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia, soal bocornya data pengguna oleh pihak ketiga, Cambridge Analytica.
Semenjak kasus tersebut menyeruak ke permukaan pada bulan Maret 2018, diketahui ada 87 juta pengguna Facebook global yang bocor.
Ketidakhadiran Facebook pada sidang perdananya di PN Jaksel membuat perusahaan yang dipimpin Mark Zuckerberg itu dianggap tidak menghargai hukum di Indonesia.
Pihak Facebook tidak memenuhi panggilan sidang yang dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pihak perwakilan Facebook tidak memenuhi panggilan sidang gugatan class action di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim menyebut ketidakhadiran pihak Facebook Indonesia karena kesalahan nama yang tertera dalam surat pemanggilan.
Majelis hakim menunda sidang karena pihak tergugat, yakni Facebook dan Cambridge Analytica, tidak hadir tanpa alasan.