
Wahid Terima Divonis 8 Tahun Bui, Jaksa KPK Tak Banding
Jaksa KPK menyatakan tak akan banding dengan vonis majelis hakim yang menjatuhkan putusan 8 tahun penjara bagi eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
Jaksa KPK menyatakan tak akan banding dengan vonis majelis hakim yang menjatuhkan putusan 8 tahun penjara bagi eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen divonis 8 tahun penjara atas kasus suap. Pengacara pertimbangkan mengajukan banding.
Wahid Husen telah kembali ke penjara. Namun eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin itu kembali bukan sebagai pejabat, melainkan narapidana.
KPK bakal mencermati keterlibatan pihak lain di kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah menerima suap dari Fahmi Darmawansyah yang juga suami Inneke Koesherawati, dan 2 orang lainnya.
Majelis hakim memvonis eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen 8 tahun bui. Wahid enggan berkomentar.
Majelis hakim menyebut Wahid Husen menyalahgunakan wewenang saat menjadi Kalapas Sukamiskin. Dia menerima sejumlah barang dan uang dari Fahmi Darmawansyah.
Majelis hakim memvonis eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen 8 tahun bui dengan denda Rp 400 juta.
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen akan mengajukan permintaan agar penahanan dirinya tidak di Lapas Sukamiskin. Ia khawatir dibully.
Nasib Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen ditentukan hari ini. Majelis hakim akan membacakan vonis kepada Wahid yang didakwa menerima suap dari napi koruptor.