
Banyak Salah Persepsi, Sertifikat Tanah Elektronik Ditunda
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil sepakat untuk menunda pemberlakuan sertifikat elektronik.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil sepakat untuk menunda pemberlakuan sertifikat elektronik.
BPN mengklaim sertifikat elektronik tak bisa dipalsukan. Dengan adanya sertifikat tanah elektronik ini diharapkan masyarakat terhindar dari praktik mafia tanah.
Sengketa tanah bukanlah sesuatu yang asing di masyarakat. Salah satu wujud sengketa yang terjadi berwujud tumpang tindih sertifikat.
Uji coba sertifikat elektronik akan dimulai tahun ini. Uji coba ini akan dilakukan pada lahan yang terbatas di dua kota yakni Jakarta dan Surabaya.
Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menegaskan, pemerintah tidak akan menarik sertifikat tanah fisik.
Sertifikat tanah akan segera diganti dengan sertifikat elektronik atau e-sertifikat.
Kepala BPN Sofyan Djalil menegaskan sertifikat tanah fisik masih berlaku. Jadi, jangan percaya kalau ada yang mengaku dari BPN mau tarik sertifikat.
Mau tahu Syarat dan Cara daftar sertifikat elektronik? Cek di sini.
Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil telah meneken Peraturan Menteri baru soal Sertifikat Elektronik.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan sistem sertifikasi elektronik untuk mempermudah identifikasi kapal ikan tradisional berukuran 7 GT.