
Polres Gowa Bantah Tahan Amri Tanpa Surat Penangkapan
Keluarga menyatakan Amri ditangkap polisi tanpa surat penangkapan. Polres Gowa membantah hal tersebut dan menyatakan proses sesuai prosedur.
Keluarga menyatakan Amri ditangkap polisi tanpa surat penangkapan. Polres Gowa membantah hal tersebut dan menyatakan proses sesuai prosedur.
Amri ditangkap oleh sekelompok orang tak dikenal di rumahnya pada 2 minggu lalu. Ternyata Amri ditangkap polisi tanpa surat penangkapan.
Hasil mediasi LBH Jakarta-Kemenkeu dengan mediator Kemenkum menghasilkan asa baru. Yaitu ganti rugi korban salah tangkap Andro-Nurdin akan cair Desember 2018.
Dari 25 perkara itu, 6 di antaranya telah dilakukan mediasi judicial review. Hasilnya, para pihak menerima kesepakatan dengan mediator Kemenkumham.
Kemenkeu akan segera membayar ganti rugi korban salah tangkap. LBH Jakarta menyambut baik putusan itu dan akan mengawal proses pencairan ganti rugi tersebut.
Kemenkeu akan mencairkan dana korban salah tangkap Andro-Nurdin akhir tahun ini. Hal itu setelah dimediasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Vs LBH Jakarta.
Korban salah tangkap kerap terjadi di Indonesia. Ganti rugi atas apa yang dialaminya tak kunjung cair. Korban menggugat Kemenkeu.
Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Mungkin inilah yang dialami Andro dan Nurdin. Sudah salah tangkap, ganti rugi dari negara tak kunjung diterima.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) dan Kepala UPT Liponsos Keputih tersangkut kasus hukum. Pemkot Surabaya Surabaya menghormati proses hukum terkait kasus tersebut.
Kepala Dinas Sosial Surabaya Supomo dipanggil Polda Jatim. Supomo memenuhi panggilan itu dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pencemaran nama baik.