
RUU KUHP: Penggelapan Barang di Bawah Rp 1 Juta Tak Usah Dipenjara!
Sementara dalam KUHP saat ini semua bentuk penggelapan di atas Rp 25 diancam dengan pidana penjara, di RUU KUHP hal itu tidak ada lagi.
Sementara dalam KUHP saat ini semua bentuk penggelapan di atas Rp 25 diancam dengan pidana penjara, di RUU KUHP hal itu tidak ada lagi.
Sosialisasi RUU KUHP menyerap berbagai aspirasi masyarakat. Atas pertimbangan banyak hal, pemerintah menghapus pasal soal ancaman pidanake para tukang gigi.
RUU KUHP yang mengancam suami 12 tahun penjara karena memperkosa istri menuai kontroversi. Aturan itu rupanya saat ini sudah ada dalam UU PKDRT.
RUU KUHP memasukan pemerkosaan terhadap istri adalah tindakan pidana. Komnas Perempuan meyampaikan jumlah data aduan.
Pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP disorot. Pakar hukum Otto Hasibuan menyebut penerapan pasal tersebut akan mengakibatkan tumpang tindih.
Guru besar hukum pidana UI, Prof Harkristuti Harkrisnowo mengetahui ada pihak-pihak yang ingin agar Pasal Penistaan Agama dihapus dalam RUU KUHP.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan penolak pengesahan RUU KUHP adalah orang yang mempertahankan status quo dan berada dalam ketidakpastian hukum.
RUU KUHP meluaskan definisi pemerkosaan, salah satunya pemerkosaan suami terhadap istrinya. Ini terdapat dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
RUU KUHP memberikan kesempatan kedua pada terpidana mati untuk berkelakuan baik di penjara. Bila berkelakuan arah positif, maka hukuman matinya bisa dianulir
Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan perdebatan perlu tidaknya KUHP baru harus disudahi. Sebab, perdebatan RUU KUHP itu sudah berjalan lebih dari 50 tahun.