
RUU KKS: Ada Ancaman Kepentingan Indonesia, Negara Bisa Putus Koneksi Data
Dalam RUU Ketahanan dan Keamanan Siber, pihak yang diduga berpotensi memberikan ancaman siber bisa diputus koneksi datanya.
Dalam RUU Ketahanan dan Keamanan Siber, pihak yang diduga berpotensi memberikan ancaman siber bisa diputus koneksi datanya.
Rapat Paripurna DPR hari ini juga mengagendakan penetapan nama-nama anggota panitia khusus (pansus) untuk RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS).
WhatsApp mengaku privasi dan keamanan pengguna merupakan DNA perusahaan. WhatsApp menyebut bakal transparan terhadap informasi apa pun kepada para penggunanya.
WhatsApp memiliki teknologi yang disebut end-to-end encryption, di mana percakapan dalam platformnya hanya bisa dibaca oleh si pengirim dan si penerima pesan.
Dalam kajian RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, pemerintah menyebut boleh saja melakukan penyadapan dalam kasus-kasus tertentu. Apa kata WhatsApp?
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) yang diinisiasi oleh DPR dipandang melampaui norma. Selain itu, RUU juga dinilai mengganggu proses demokratisasi RI.
"Coba bayangkan kalau ada serangan siber terhadap infrastruktur critical di negara kita ini, siapa leading sector untuk memimpin dan mengatasi?" kata Hinsa.
Saut tak masalah bila nantinya UU mengamanatkan BSSN mengaudit alat penyadap milik KPK, asalkan konten sadapan KPK tak ikut diketahui BSSN.
Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyebut kedaulatan siber amat penting di era revolusi industri 4.0.
RUU KKS masuk babak baru. Apakah dengan adanya regulasi soal KKS ini bakal menghalalkan BSSN untuk melakukan penyadapan?