
DPR Tunda RUU Keamanan Siber, Istana Bicara Isu Krusial yang Tak Tuntas
DPR RI menunda pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) di 2014-2019 untuk selanjutnya di-carry over (dibawa) ke anggota Dewan periode selanjutnya.
DPR RI menunda pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) di 2014-2019 untuk selanjutnya di-carry over (dibawa) ke anggota Dewan periode selanjutnya.
Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) berpotensi menjadi lembaga super jika RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) disahkan.
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) pantas dibilang diam-diam mengejutkan. RUU ini dibahas dengan sangat cepat oleh DPR.
RUU KKS yang bakal segera disahkan di akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019 ditakutkan bakal menjadi alat memata-matai pengguna internet Indonesia.
Executive Director SAFEnet Damar Juniarto menilai kalau RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) bisa mengganggu ekonomi digital. Begini penjelasannya.
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) menilai RUU KKS membuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berpotensi jadi lembaga superbody.
Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) akan disahkan Senin (30/9) mendatang.
Pengamat internet dari SAFEnet Damar Juniarto mengkritisi RUU KKS yang kabarnya bakal segera disahkan di akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019
Ada kabar kalau Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) bakal segera disahkan di akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019.
BSSN, dalam RUU Ketahanan dan Keamanan Siber disebut punya wewenang memberikan dukungan dalam proses penegakan hukum pidana dan perdata.