
Koalisi Masyarakat Kaltim Tolak Pemindahan Ibu Kota: UU IKN Cacat Prosedural
Koalisi Masyarakat Kalimantan Timur menolak pemindahan ibu kota. Mereka menilai RUU Ibu Kota Negara yang kini telah disahkan cacat secara prosedural.
Koalisi Masyarakat Kalimantan Timur menolak pemindahan ibu kota. Mereka menilai RUU Ibu Kota Negara yang kini telah disahkan cacat secara prosedural.
Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi UU. RUU ini disahkan dalam rentang waktu beberapa bulan saja.
KSP menepis anggapan proses pembahasan dan pengesahan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang sangat singkat dan terburu-buru.
RUU IKN sudah diresmikan menjadi UU IKN. Akan tetapi, pemerintah wajib melakukan dua hal ini sebelum bisa membangun ibu kota baru Nusantara di Penajam, Kaltim.
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang heran kepada Fadli Zon yang tidak setuju dengan ibu kota bernama Nusantara dan justru menamainya Jokowi.
Kemarin ada dua RUU, yakni RUU TPKS dan RUU IKN, yang disahkan DPR. Namun, tidak ada dukungan Fraksi PKS dalam pengesahan dua RUU itu.
DPR RI mengesahkan RUU IKN Negara menjadi Undang-undang. Nantinya, ibu kota negara baru yang berlokasi di Kalimantan Timur itu akan diberi nama Nusantara.
Fadli Zon mengkritik keputusan pemerintah dan Panja DPR RI yang sepakat ibu kota baru diberi nama Nusantara. Fadli Zon usul nama ibu kota dengan Jokowi.
Ketua Pansus RUU Ibu Kota Negara (IKN), Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan ada warga nakal yang diam-diam membuat permukiman di tanah ibu kota baru.
Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa memastikan proses pemindahan ibu kota baru dinilai tak akan membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).