
Vonis Romahurmuziy Disunat Jadi 1 Tahun, KPK Ajukan Kasasi
Pengadilan Tinggi Jakarta menyunat hukuman Romahurmuziy alias Rommy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun. KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pengadilan Tinggi Jakarta menyunat hukuman Romahurmuziy alias Rommy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun. KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman Romahurmuziy alias Rommy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun. Putusan ini dinilai melukai keadilan.
Hukuman terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy alias Rommy dipotong dari 2 tahun menjadi 1 tahun.
Pengacara Romahurmuziy alias Rommy, Maqdir Ismail, mengklaim kliennya itu bakal segara bebas jika mengacu pada putusan PT DKI Jakarta. Apa kata KPK?
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memotong hukuman Romahurmuziy alias Rommy dari 2 tahun menjadi 1 tahun.
Hukuman Romahurmuziy alias Rommy 'disunat' dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun. KPK belum menentukan sikap atas vonis di tingkat banding itu.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan Romahurmuziy alias Rommy.
Para tahanan seperti Romahurmuziy menuntut adanya penambahan fasilitas di Rutan KPK, seperti alat pemanas dan kulkas. Bagaimana respons KPK?
Terdakwa Romahurmuziy alias Rommy mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.
KPK mengajukan permohonan banding terhadap vonis terhadap terdakwa Romahurmuziy alias Rommy.