
Napas (Setengah) Lega Romahurmuziy di Kala Bebas
Romahurmuziy resmi bebas dari Rutan KPK. Kendati demikian, dia harus tetap menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Romahurmuziy resmi bebas dari Rutan KPK. Kendati demikian, dia harus tetap menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
KPK memberi penjelasan soal Rommy yang bebas dari Rutan KPK malam ini. KPK mengatakan Rommy dibebaskan berdasarkan surat perintah dari Ketua Pengadilan Tipikor.
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Muhammad Rommahurmuziy yang terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dinyatakan bebas.
Romahurmuziy alias Rommy resmi bebas dari rumah tahanan KPK malam ini. Rommy kini menyinggung soal rendahnya anggaran makan untuk tahanan di Rutan KPK.
Romahurmuziy alias Rommy bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK malam ini. Pembebasan itu berdasarkan penetapan Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan Romahurmuziy alias Rommy dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK malam ini.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan tetap menahan Romahurmuziy untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.
"Bergantung ada tidaknya penetapan penahanan dari majelis hakim agung yang ditunjuk menangani perkara kasasinya," kata Wakil Ketua KPK Nawawi.
KPK mengatakan perihal penahanan terhadap Romahurmuziy menjadi kewenangan MA terkait kasasi yang diajukan KPK soal vonis Rommy yang disunat jadi 1 tahun.
"Menurut hemat kami, ketika masa hukuman oleh Pengadilan Tinggi berakhir, masa penahanan harus diakhiri secara seketika," tutur Maqdir.