
Mencermati Remisi Koruptor
Protes terhadap remisi koruptor terus dilayangkan para aktivis antikorupsi khususnya ICW dan beberapa mantan komisioner KPK.
Protes terhadap remisi koruptor terus dilayangkan para aktivis antikorupsi khususnya ICW dan beberapa mantan komisioner KPK.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan pemberian remisi atau potongan masa hukuman itu telah sesuai dengan aturan yang ada.
ICW heran dan mempertanyakan remisi diberikan kepada napi korupsi Djoko Tjandra. Sebab Djoko Tjandra dinilai pernah melawan hukum karena belasan tahun kabur.
"Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," kata Ali Fikri.
"Sudah kami sampaikan juga bahwa pemberian hak remisi ini adalah bagian dari pemenuhan hak narapidana," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti.
Mantan pimpinan KPK Laode M Syarif menilai pemberian remisi terhadap koruptor dapat merusak image penegak hukum dan melanggar peraturan yang berlaku.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan 214 remisi umum kepada koruptor. Siapa saja mereka?
Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap revisi UU tersebut membuat upaya pemberantasan korupsi berada di masa kelam.
4 koruptor yang dibina di Banten mendapatkan remisi di HUT Republik Indonesia ke-74. Pemberian remisi diberikan karena penghuni binaan memenuhi syarat.
Potongan masa hukuman ini merupakan kali ketiga yang didapatkan oleh Mantan Bupati Barru Andi Idris Syukur.