
KPK soal Koruptor Lebih Mudah Dapat Remisi: Pertimbangkan Keadilan Publik
KPK angkat bicara soal pencabutan dan pembatalan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor oleh Mahkamah Agung (MA).
KPK angkat bicara soal pencabutan dan pembatalan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor oleh Mahkamah Agung (MA).
MA mencabut sejumlah pasal di PP 99/2012 atau dikenal PP Pengetatan Remisi Koruptor. Ditjen PAS masih merujuk PP 99/2012 dalam memberikan remisi ke koruptor.
MA mencabut dan membatalkan peraturan pemerintah yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Artinya, saat ini koruptor lebih gampang dapat remisi.
MA membatalkan PP 99/2012 atau PP Pengetatan Remisi Koruptor sehingga pemberian remisi ke koruptor, bandar narkoba dan terorisme kembali sesuai PP 32/1999.
Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Apa saja pasal yang dibatalkan?
Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor.
MK mengeluarkan pernyataan soal semua narapidana termasuk koruptor berhak dapat remisi seperti diatur dalam UU Pemasyarakatan. Aktivis antikorupsi buka suara.
Ahli hukum pidana Suparji Ahmad mengapresiasi putusan MK yang menegaskan semua narapidana, termasuk koruptor, berhak mendapatkan remisi karena sesuai HAM.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan semua terpidana, termasuk koruptor, berhak mendapatkan remisi. KPK menyebut remisi merupakan kewenangan Kemenkumham.
MK menyatakan semua terpidana, termasuk koruptor yang sedang menjalani masa pemidanaan di LP berhak mendapatkan remisi sebagaimana dijamin UU Pemasyarakatan.