
Ratna Sarumpaet Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Terpidana kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet dieksekusi jaksa ke Lapas Pondok Bambu. Ratna dieksekusi tanpa adanya perlawanan.
Terpidana kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet dieksekusi jaksa ke Lapas Pondok Bambu. Ratna dieksekusi tanpa adanya perlawanan.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mendesak jaksa melakukan eksekusi.
Ratna Sarumpaet sempat menimbang untuk mengajukan kasasi usai pengajuan banding atas vonis 2 tahun di kasus hoax penganiayaan kandas.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ratna Sarumpaet. Keputusan Pengadilan Tinggi ini bikin Ratna gigit jari alias kecewa.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ratna Sarumpaet.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Ratna Sarumpaet atas vonis 2 tahun pada kasus hoax penganiayaan. Ratna masih mempertimbangkan mengajukan kasasi.
Banding Ratna Sarumpaet ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Alhasil, ia tetap dihukum 2 tahun penjara karena menyebarkan berita bohong.
RUU KUHP akan disahkan oleh DPR pekan depan. RUU itu akan menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda. Salah satunya 'Pasal Penyiaran Berita Bohong'.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mempersoalkan masa penahanan Ratna Sarumpaet yang disebut habis sejak 15 Agustus.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin menyerahkan memori banding atas vonis 2 tahun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.