
Jejak Kasus Tewasnya Mahasiswa Kendari Berujung Bui untuk Brigadir AM
Rangkaian persidangan Brigadir Abdul Malik (AM) berakhir. Brigadir AM dijatuhi vonis 4 tahun penjara terkait kasus penembakan mahasiswa, Randi, di Kendari.
Rangkaian persidangan Brigadir Abdul Malik (AM) berakhir. Brigadir AM dijatuhi vonis 4 tahun penjara terkait kasus penembakan mahasiswa, Randi, di Kendari.
Brigadir AM divonis 4 tahun penjara terkait penembakan mahasiswa Randi di Kendari. Brigadir AM dinyatakan bersalah, kelalaiannya menyebabkan orang tewas.
Sejumlah persidangan terkena dampak lockdown PN Jaksel, salah satunya sidang putusan kasus penembakan mahasiswa Kendari, terdakwa Brigadir Abdul Malik (AM).
Brigadir AM dituntut 4 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terkait tewasnya mahasiswa Kendari bernama Randi yang diduga tertembak saat mengikuti demo.
Sidang lanjutan perkara tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari saat unjuk rasa, Randi bakal kembali digelar secara virtual dari PN Jakarta Selatan.
Brigadir AM didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan terkait tewasnya mahasiswa Kendari, Randi yang tewas diduga tertembak saat berdemo di DPRD Sultra.
Mereka menagih penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM terhadap 2 mahasiswa Universitas Halu Oleo, Randi dan Yusuf, yang tewas saat demonstrasi di depan DPRD.
Ibu mahasiswa Yusuf Kardawi menyebut anaknya tewas saat demo ricuh di Kendari akibat pukulan benda tumpul ke kepala. Yulida mengatakan kepala putranya hancur.
Randi dan Yusuf Kardawi, kader PMII Rayon Perikanan Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara, meninggal saat mengikuti aksi demonstrasi.
Ratusan mahasiswa berbagai universitas di Kota Kendari menggelar demonstrasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara.