
Rachel Vennya dkk Divonis 4 Bulan Bui Masa Percobaan 8 Bulan!
Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.
Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.
Rachel Vennya divonis tidak masuk penjara atas kasus kabur dari karantina.
Rachel Vennya kembali menyampaikan permintaan maafnya di sidang kabur dari karantina.
Angin segar Rachel Vennya cs hhanya dituntut 4 bulan bui dnegan masa percobaan 8 bulan. Ada kemungkinan Rachel Vennya cs tidak masuk penjara.
Jaksa menuntut selebgram Rachel Vennya dkk dituntut 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Rachel Vennya cs menjalani sidang kabur dari karantina. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menjelaskan cara Rachel cs bisa lolos.
Rachel Vennya didakwa bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa tidak mengajukan keberatan saat didakwa melanggar prokes kekarantinaan.
Jaksa mengungkapkan cara selebgram Rachel Vennya dkk kabur dari kewajiban karantina di tengah pandemi COVID-19 sepulang dari Amerika Serikat. Seperti apa?
Dalam sidang kabur karantina Rachel Vennya juga dihadirkan para saksi. Ada keterangan saksi dari petugas protokol DPR RI di bandara.
Rachel Vennya tampak diam menghadapi sidang perdana. Terlihat tegang, Rachel dirangkul ibunda dan mendapat dukungaan dari para sahabat.