
Yang Perlu Diketahui Soal Penghayat: Bukan Penyembah Hantu-Asli Indonesia
Jokowi mengeluarkan aturan pencatatan pernikahan bagi Penghayat Kepercayaan. Sebelumnya, hak asasi sempat terlunta-lunta. Lalu, apa sebetulnya Penghayat itu?
Jokowi mengeluarkan aturan pencatatan pernikahan bagi Penghayat Kepercayaan. Sebelumnya, hak asasi sempat terlunta-lunta. Lalu, apa sebetulnya Penghayat itu?
Jokowi mengeluarkan PP Nomor 40/2019, salah satunya pengakuan pernikahan mereka dan dicatat oleh negara. Bukan perkara mudah Penghayat diakui negara.
MK memutuskan pemerintah harus mengakui Penghayat sebagai keyakinan yang sah dan dicatat negara. Efek domino bergulir. Dari e-KTP menikah sesuai keyakinannya.
Bakesbangpol Pemkot Blitar mencatat ada 19 aliran penghayat kepercayaan. Dari jumlah itu, tujuh aliran mempunyai ratusan orang penghayat kepercayaan.
Mereka pun menolak jika dimasukkan ke dalam kolom penghayat kepercayaan yang ada dalam kartu tanda pengenal (KTP).
Dispendukcapil Kota Blitar mengimbau agar warga yang sudah mempunyai KK baru segera memperbaharui data agama yang ada.
"Saya secara pribadi agak aneh, apakah memang sudah ada perubahan format terhadap sistem KTP dan lain sebagainya," kata Herman Khaeron. Baca di sini:
Penghayat kepercayaan di Kabupaten Semarang mulai melakukan perubahan Kartu Keluarga. Status pada kolom agama ditulis Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagian penghayat kepercayaan di Gunungkidul belum merubah KTP. Penyebabnya mereka sudah lanjut usia, tidak terlalu penting dan menghindari konflik horizontal.
Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut ada beberapa opsi untuk memasukkan penghayat kepercayaan di kolom KTP pasca-putusan MK. Apa saja opsinya?