
Pemain PUBG di Aceh Bisa Kena Hukum Cambuk
Pemain PUBG di Aceh akan diberi sanksi hukum cambuk di muka umum. Juni 2019 lalu, MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram terhadap PUBG dan sejenisnya.
Pemain PUBG di Aceh akan diberi sanksi hukum cambuk di muka umum. Juni 2019 lalu, MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram terhadap PUBG dan sejenisnya.
Anggota DPR Aceh (DPRA) Asrizal H Asnawi menyebut MUI Pusat sudah mewacanakan untuk membuat fatwa terkait permainan game PUBG.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram bermain game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya.
Imam Nahrawi turut menanggapi kontroversi pembatasan PUBG. Menurut sang Menpora, pemain PUBG bukanlah teroris dan tidak memiliki kaitan dengan hal tersebut.
Ramai soal PUBG, Bunda bisa mengajak anak melakukan aktivitas seru agar anak tak kecanduan main game online.
MUI membentuk tim khusus yang melakukan riset terhadap PUBG. Bahkan, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis MUI Asrorun Niam Sholeh pun turut menjajal game tersebut.
MUI sudah membuat tim khusus guna melakukan riset untuk menentukan fatwa game, salah satunya dengan menjajal game PUBG.
MUI telah menggelar forum group discussion dengan para ahli terkait tentang keberadaan game yang mengandung kekerasan di masyarakat. Apa hasilnya?
MUI bersama beberapa pihak mulai dari Esport, Kominfo, KPAI dan lembaga lainnya mendiskusikan terkait fatwa game. Tak hanya PUBG, namun game secara menyeluruh.
Kontroversi PUBG yang dinilai bisa picu aksi kekerasan membuat MUI melakukan pembahasan lebih lanjut, salah satunya dengan psikolog. Begini pandangannya.