
Tak Ada Lagi Denda Progresif Pelanggar PSBB di Jakarta
Denda progresif bagi pelanggar PSBB di Jakarta dihapus. Meskipun tidak ada denda progresif, tapi petugas gencar patroli hingga tingkat RT/RW.
Denda progresif bagi pelanggar PSBB di Jakarta dihapus. Meskipun tidak ada denda progresif, tapi petugas gencar patroli hingga tingkat RT/RW.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito bicara mengenai dampak pembatasan kegiatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.Seperti apa?
Gubernur DKI Anies Baswedan menghapus denda progresif bagi pelanggar PSBB. NasDem DKI menilai penerapan sanksi itu tidak efektif sejak awal.
Anies Baswedan menghapus denda sanksi progresif bagi pelanggar PSBB di DKI. Alasan penghapusan denda progesif itu mengikuti aturan yang ada di Perda 2/2020.
Dalam Pergub tersebut salah satu isinya menghapus sanksi denda progresif yang sebelumnya ada di Pergub Nomor 101
Wagub DKI Ahmad Riza Patria menjelaskan soal penggunaan istilah PSBB dan PPKM di Jakarta. Menurut dia, substansi kedua istilah tersebut sama.
Pengusaha hotel, restoran, pusat belanja atau mal, hingga ritel memiliki 11 permintaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Istilah PPKM itu muncul dari data evaluasi di bidang transportasi selama 6 hari terakhir yang disampaikan Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan peningkatan kasus COVID-19 meski Jakarta memberlakukan pembatasan sosial. Berikut ini alasannya.
Menurut laporan Tom Tom Traffic Index tahun 2020, Jakarta kini berada di posisi ke-31 daftar kota termacet di dunia. Ini faktor yang memengaruhi.