
Dear Guru Honorer, Ini Persyaratan Ikut Seleksi PPPK
Pemerintah resmi mengumumkan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru honorer pada 2021. Berikut syarat-syaratnya.
Pemerintah resmi mengumumkan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru honorer pada 2021. Berikut syarat-syaratnya.
Rekrutmen PPPK untuk profesi guru akan dibuka pada 2021. Jumlah yang akan diangkat menjadi guru setara PNS/ASN adalah 1 juta orang.
Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan rekrutmen guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan guru honorer yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan tunjangan hingga Rp 4 juta.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan masih ada guru honorer yang hanya dibayar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan.
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan peserta bisa mengikuti ujian sampai 3 kali. Jadi, jika gagal maka mereka bisa mengulang sampai 2 kali lagi.
Pemerintah resmi mengumumkan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru honorer pada 2021. Siapa yang boleh mengikuti seleksi itu?
Pemerintah secara resmi mengumumkan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru honorer pada 2021.
Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengatakan akan ada 1 juta lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanian Kerja (PPPK) untuk posisi guru.
Semua guru honorer yang mau meningkatkan kesejahteraannya menjadi PPPK bisa mengikuti program tes yang akan dilakukan secara online.