
Tak Ditahan, Polisi 'Tolak Laporan' Nonjob hingga Ditempatkan di Satuan Baru
Aipda Rudi Panjaitan dinyatakan bersalah karena perilaku tidak terpuji saat menerima laporan korban perampokan di Jaktim. Namun Aipda Rudi tidak ditahan.
Aipda Rudi Panjaitan dinyatakan bersalah karena perilaku tidak terpuji saat menerima laporan korban perampokan di Jaktim. Namun Aipda Rudi tidak ditahan.
Nasib anggota Polsek Pulogadung, Aipda Rudi yang menolak laporan warga berinisial KM saat menjadi korban perampokan di Jalan Sunan Sedayu dipindahtugaskan.
Aipda Rudi Panjaitan dihukum bersalah karena berperilaku tidak terpuji. Rudi dijatuhi hukuman demosi ke luar Polda Metro Jaya karena 'menolak laporan'.
Sidang kode etik menjatuhkan hukuman demosi bagi Aipda Rudi Panjaitan. Rudi direkomendasikan dipindahtugaskan ke luar Polda Metro Jaya.
Aipda Rudi Panjaitan telah disidang kode etik dan profesi. Dia dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
Aipda Rudi Panjaitan disidang kode etik hari ini. Hukuman apa yang diberikan ke polisi viral 'tolak laporan' ini segera diputuskan di sidang kode etik.
Kasus polisi yang 'bercandai' korban perampokan saat membuat laporan masih diusut. Aipda Rudi bakal menjalani sidang disiplin, Jumat (17/12) besok.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melakukan sidak ke SPKT Polda Metro Jaya seusai viral polisi 'menolak' laporan korban perampokan di Jakarta Timur.
Ulah polisi yang tak berempati saat menerima laporan korban perampokan di Jaktim membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil murka.
Polda Metro Jaya memproses Aipda Rudi Panjaitan, polisi yang 'bercandai' korban perampokan saat buat laporan di Polsek Pulogadung. Saat ini Rudi telah didemosi.