
Oknum Aparat LGBT di Indonesia Dipecat, Bagaimana dengan Aturan di Negara Lain?
Beberapa anggota TNI dipecat karena diketahui sebagai gay. Lalu, bagaimana soal aturan aparat LGBT di negara lain?
Beberapa anggota TNI dipecat karena diketahui sebagai gay. Lalu, bagaimana soal aturan aparat LGBT di negara lain?
Brigjen EP dijatuhi saksi tidak diberi jabatan hingga pensiun karena LGBT. Kompolnas melakukan klarifikasi kepada Irwasum Polri terkait jenderal terlibat LGBT.
TT, mantan polisi yang dipecat dari satuannya di Polda Jateng karena orientasi seksualnya masih berusaha mengajukan gugatan. Bagaiamana progress gugatannya?
Anggota kepolisian berinisial TT di Jawa Tengah dipecat karena memiliki orientasi seksual sesama jenis. Pemecatan itu digugat ke PTUN tapi kandaas.
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan mantan polisi gay kepada Kapolda Jateng karena pemecatannya. Apa alasannya?
Hakim PTUN Semarang menolak gugatan mantan polisi gay yang menggugat Kapolda Jateng setelah dipecat. Gugatan itu dinilai masih prematur.
TT dipecat karena memiliki orientasi seksual sesama jenis. Komnas HAM menilai hal itu bentuk diskriminatif. Lalu apa sebenarnya diskriminasi itu?
Komnas HAM mendukung gugatan pengacara anggota kepolisian berinisial TT di Jawa Tengah yang dipecat karena orientasi seksual dan bersedia menjadi saksi ahli.
Tim kuasa hukum TT meminta Komnas HAM untuk memberikan keterangan di persidangan terkait gugatan yang diajukan kliennya.
Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menegaskan masalah penyimpangan nomor dua. Alasan pemecatan karena merusak penghormatan Polri, meninggalkan tugas.