
2.357 PNS Korup Segera Dipecat, Ini Data Detailnya
Pemerintah memberikan waktu hingga akhir tahun agar ribuan PNS yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat.
Pemerintah memberikan waktu hingga akhir tahun agar ribuan PNS yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat.
Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut ribuan PNS yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah harus segera diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.
KPK meminta para kepala daerah segera memecat PNS-PNS korup yang putusan hukumnya telah inkrah sesuai dengan surat edaran Kemendagri.
Melalui surat edaran itu, ASN atau PNS wajib diberhentikan tidak dengan hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat kasus hukum berkekuatan hukum tetap atau inkrah masih belum juga diberhentikan secara tidak hormat.
Uang negara masih dicairkan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat korupsi tetapi belum diberhentikan dari institusinya. Kok bisa?
KPK sedang menghitung jumlah uang negara yang mengalir ke para PNS yang masih menerima gaji meski terlibat korupsi.
Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan, sebanyak 307 pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut tindak pidana korupsi (Tipikor) seharusnya langsung dipecat.
BKN memblokir data kepegawaian 307 PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor). Sayangnya, banyak PNS tersebut yang belum diberhentikan.
"Kita sangat menerima informasi yang disampaikan masyarakat. Kita selalu akomodasi informasi, keluhan, pengaduan dari masyarakat.