
Sembunyikan Senpi Teroris, Warga Tampan Pekanbaru Dihukum 5 Tahun Penjara
PN Jaktim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada warga Tampan, Pekanbaru, karena terbukti menyembunyikan senjata milik teroris.
PN Jaktim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada warga Tampan, Pekanbaru, karena terbukti menyembunyikan senjata milik teroris.
Anggota JAD yang menundukkan diri kepada ISIS dengan melakukan pembasisan teroris di Papua, dihukum 4 tahun penjara. Di antaranya M Raffi dan Busro (33).
Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra diyakini terbukti membuat surat jalan palsu. Prasetijo dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, Djoko Tjandra 2 tahun.
Di sidang praperadilan, polisi menyebut kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng masih dalam proses penyidikan.
Majelis hakim memerintahkan agar nama baik bos PS Store Putra Siregar dipulihkan. Putra mengaku terharu atas putusan pemulihan nama baiknya itu.
Hakim memutuskan bos PS Store tidak terbukti bersalah di kasus penimbunan ponsel ilegal. Jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.
Bos PS Store Putra Siregar tak terbukti menimbun-menjual barang impor di luar kepabeanan. Majelis hakim memerintahkan agar nama baik bos PS Store dipulihkan.
Hakim memutuskan bos PS Store Putra Siregar tak terbukti bersalah terkait perkara penimbunan dan penjualan barang impor di luar wilayah kepabeanan.
Sidang perkara surat jalan palsu kembali digelar di PN Jaktim hari ini. Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo, dan Anita Kolopaking dikonfrontasi dalam sidang.
Djoko Tjandra menghadirkan ahli hukum pidana Mudzakir di sidang kasus surat jalan palsu. Mudzakir menjelaskan perihal hukum pidana pembuatan surat jalan palsu.