
2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas!
Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis lepas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis lepas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan hari ini akan menghadapi sidang vonis. Sidang vonis ini berkaitan dengan penembakan Laskar FPI.
Sidang perdana Irjen Napoleon soal penganiayaan M Kace berujung penundaan. Sebelum ditunda, sidang juga diwarnai debat antara hakim ketua dengan tim pengacara.
Ditjen Pemasyarakatan memberi penjelasan terkait ponsel yang terlihat dimainkan Irjen Napoleon Bonaparte saat sebelum sidang dimulai.
Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Herman Kadir, mengklaim kliennya dan M Kace sudah berdamai terkait kasus dugaan penganiayaan di sel tahanan.
Sidang Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus penganiayaan M Kace ditunda hingga Kamis (24/3). Sidang masih agenda dakwaan.
Mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Begini penampakannya.
Majelis hakim yang mengadili Irjen Napoleon Bonaparte di kasus penganiayaan M Kace menegur jaksa di sidang. Kenapa?
Dirut perusahaan pengangkut uang di Jakarta, inisial S (49) dihukum 15 tahun penjara karena membobol uang milik bank swasta internasional.
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut 6 tahun penjara terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Apa pertimbangan jaksa?