
Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Ini Bedanya dengan Vonis Bebas
Polisi penembak Laskar FPI divonis lepas oleh PN Jaksel. Dalam putusan hakim, ada perbedaan antara putusan lepas dengan bebas.
Polisi penembak Laskar FPI divonis lepas oleh PN Jaksel. Dalam putusan hakim, ada perbedaan antara putusan lepas dengan bebas.
Vonis majelis hakim PN Jaksel terhadap dua polisi penembak laskar FPI diwarnai kejutan. Sebab, kedua terdakwa dinyatakan hakim lepas dari tuntutan jaksa.
Dua polisi penembak anggota laskar FPI jalani sidang vonis di PN Jaksel. Mereka divonis bebas.
Penjelasan tentang putusan lepas 2 polisi penembak laskar FPI.
Kejagung menanggapi vonis hakim yang melepaskan 2 polisi terdakwa kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Kejagung menghormati putusan hakim itu.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa penembak laskar FPI. Berikut perjalanan kasusnya.
Dua terdakwa penembak laskar FPI di Tol Cikampek Km 50 divonis lepas. Simak pertimbangan hakim.
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas dari kasus penembakan Laskar FPI di Km 50 Tol. Keduanya dibebaskan karena melakukan pembelaan.
Dua orang polisi penembak laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis lepas oleh majelis hakim. Jaksa pun mengatakan akan pikir-pikir.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melepaskan 2 polisi penembak Laskar FPI dari tuntutan. Hakim menilai perbuatan mereka membela diri.