
Bareng Ratu Atut, Pinangki Bebas Bersyarat Hari Ini
Pinangki Sirna Malasari dapat menghirup udara bebas hari ini. Pinangki bebas berbarengan dengan Ratu Atut.
Pinangki Sirna Malasari dapat menghirup udara bebas hari ini. Pinangki bebas berbarengan dengan Ratu Atut.
Masih ingat dengan Pinangki Sirna Malasari? Jaksa yang bergaya wah yang jadi makelar kasus atau markus kasus PK koruptor Djoko Tjandra ini bebas dari penjara.
Pinangki Sirna Malasari kini bebas bersyarat. Pinangki sebelumnya mendapat pemotongan hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Pinangki Sirna Malasari mendapatkan pembebasan bersyarat. Dia keluar dari lapas pada hari ini.
Kasus bermula saat patgulipat makelar kasus (markus) itu terbongkar pada 2020. Djoko menyuap sejumlah petinggi Polri. Andi Irfan Jaya menjadi penghubung.
MA menyunat hukuman terpidana korupsi drg Maya Laksmini. Eks Pejabat Kemenkes itu terbukti korupsi terkait diklat fiktif yang digelar pada 2006.
PK yang diajukan Djoko Tjandra di kasus surat jalan palsu ditolak. Alhasil, Djoko Tjandra tetap dihukum 2,5 tahun penjara di kasus itu.
MA menolak OK Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan tetap dihukum 3,5 tahun penjara. Prasetijo Utomo terbukti bersalah menerima USD 100 ribu dari Djoko Tjandra.
Ketua MA menyebut putusan PT Jakarta soal jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak argumentatif. Hakim menyunat hukuman Pinangki karena alasan ibu rumah tangga.
Djoko Tjandra dihukum 4,5 tahun penjara karena menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Anehnya, Pinangki hanya dihukum 4 tahun penjara. Adilkah?