
PK Djoko Tjandra Terkait Kasus Surat Jalan Palsu Ditolak
PK yang diajukan Djoko Tjandra di kasus surat jalan palsu ditolak. Alhasil, Djoko Tjandra tetap dihukum 2,5 tahun penjara di kasus itu.
PK yang diajukan Djoko Tjandra di kasus surat jalan palsu ditolak. Alhasil, Djoko Tjandra tetap dihukum 2,5 tahun penjara di kasus itu.
MA menolak OK Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan tetap dihukum 3,5 tahun penjara. Prasetijo Utomo terbukti bersalah menerima USD 100 ribu dari Djoko Tjandra.
Ketua MA menyebut putusan PT Jakarta soal jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak argumentatif. Hakim menyunat hukuman Pinangki karena alasan ibu rumah tangga.
Djoko Tjandra dihukum 4,5 tahun penjara karena menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Anehnya, Pinangki hanya dihukum 4 tahun penjara. Adilkah?
Sempat disunat menjadi 3,5 tahun penjara oleh PT Jakarta, hukuman Djoko Tjandra kembali dinaikkan menjadi 4,5 tahun penjara oleh majelis kasasi. Apa alasan MA?
PT Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri KKP Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara. Sebelumnya, PT Jakarta beberapa kali menyunat hukuman koruptor.
Koruptor Rp 500 miliar lebih, Djoko Tjandra mengajukan PK. Proses PK itu diwarnai patgulipat tingkat dewa karena Djoko Tjandra menyuap jenderal hingga jaksa.
Jaksa Agung ST Burhanuddin tengah mengkaji penerapan hukuman mati untuk koruptor. Ahli hukum pun menyinggung tuntutan ke Pinangki yang sangat ringan.
KPK tidak mempermasalahkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus suap fatwa MA Djoko Tjandra.
Pinangki Sirna Malasari akhirnya resmi dipecat dari profesinya sebagai PNS maupun jaksa. Pemecatan itu dilakukan pasca-kritik mencuat di sana-sini.