
ESDM: 5 Perusahaan Tambang Tunggak Royalti Rp 21,8 Triliun
Ada tunggakan royalti 5 perusahaan tambang pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama Rp 21,85 triliun.
Ada tunggakan royalti 5 perusahaan tambang pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama Rp 21,85 triliun.
Kementerian ESDM menerangkan, izin ekspor biji nikel berkadar rendah akan dibuka karena belum ada investor yang mau membangun smelter untuk komoditas tersebut.
Kalau pemerintah ingin memperpanjang relaksasi, Boy menyarankan agar relaksasi disesuaikan dengan kondisi tiap komoditas mineral.
Saat ini pemerintah dan DPR sedang berupaya merevisi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).