
BumDes Jadi Badan Hukum, Warga Desa Nggak Perlu Repot Bikin PT
Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan dengan status badan hukum, maka BUMDes bisa mendirikan PT untuk warga desa yang mau mengembangkan usahanya.
Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan dengan status badan hukum, maka BUMDes bisa mendirikan PT untuk warga desa yang mau mengembangkan usahanya.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM, Freddy Harris, menjelaskan untuk membuat Perseroan Terbatas (PT) saat ini bisa dilakukan dalam durasi satu hari.