
Larangan Terbaru Anies Bagi Warga DKI Demi Cegah Corona Makin Menjadi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya keluar masuk DKI lewat pergub terbaru. Anies ingin mencegah penyebaran COVID-19 agar tak semakin menjadi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya keluar masuk DKI lewat pergub terbaru. Anies ingin mencegah penyebaran COVID-19 agar tak semakin menjadi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (pergub) untuk mengatur pergerakan orang keluar masuk Jakarta. Ini isi lengkapnya:
Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta sepakat dengan penerapan sanksi denda bagi pelanggar PSBB seperti yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta menerbitkan pergub yang mengatur tentang sanksi pelanggar PSBB. Warga yang masih beribadah di rumah ibadah akan mendapat teguran tertulis.
"Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan," ucap Anies.
"Intinya, kita imbauan kesadaran masyarakat semua untuk mengurangi limbah plastik, ya," kata Anies.
Presiden Jokowi menyindir soal kebiasaan kunker atau studi banding pada jajaran pemerintah daerah, baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif.
Anies merujuk Pergub DKI No 10/2015 sebagai dasar aturan untuk bolehkan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar. Pergub itu diterbitkan Ahok.
Pergub PPRSM (Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik) dikhawatirkan menimbulkan kontroversi dan berpotensi memicu terjadinya konflik antara beragam pihak.