
Pria Asal Madura Ditangkap Polda NTB Usai Kirim Anak 14 Tahun ke Saudi
Pria inisial IS asal Kabupaten Madura ditangkap usai memberangkatkan anak 14 tahun ke Arab Saudi.
Pria inisial IS asal Kabupaten Madura ditangkap usai memberangkatkan anak 14 tahun ke Arab Saudi.
Ditkrimum Polda NTB berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Seorang anak yang berusia 14 tahun dari Dompu jadi korban.
Dua tersangka wanita inisial L dan D merekrut calon TKW ilegal melalui akun Facebook. Keduanya diketahui sudah pernah memberangkatka 16 TKW ilegal ke Malaysia.
Kedua tersangka merekrut korban untuk dijadikan TKW ilegal melalui grup Facebook. Korban diiming-iming gaji Rp 5,5 juta.
Polisi menangkap dua wanita terkait kasus pengiriman TKW ilegal ke Malaysia. Tercatat sudah 16 TKW diberangkatkan secara ilegal oleh para tersangka.
Polisi menangkap tersangka baru dalam kasus pengiriman TKW ilegal di Parung, Bogor. Tersangka inisial D ini berperan sebagai perekrut.
Polisi menangkap perempuan berinisial L (45) di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Dia ditangkap terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Para muncikari prostitusi di Pasuruan itu sungguh culas. Mereka menipu 19 perempuan korbannya, menjualnya sebagai PSK dan mengambil keuntungan besar.
Dari tarif Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu untuk sekali kencan, para korban prostitusi di Pasuruan hanya mendapatkan tidak sampai 50% dari tarif tersebut.
5 tersangka prostitusi Pasuruan akan dijerat pasal lebih bert. Karena selain menyekap 19 wanita dan menjualnya sebagai PSK, mereka juga kerap menganiaya korban.