
Korban Terima Rp 12 Juta, Keluarga Sopir Taksi Online Sebut Dijanjikan Bebas
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendengarkan keterangan saksi korban perkara pencurian dan kekerasan dengan terdakwa sopir taksi online, Ari Darmawan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendengarkan keterangan saksi korban perkara pencurian dan kekerasan dengan terdakwa sopir taksi online, Ari Darmawan.
Dia menceritakan kegiatannya di Venue sekadar berbincang dengan teman-temannya. "Kami tidak minum, hanya ngobrol," tutur Suhartini.
Hotma menyebut Ari Darmawan tidak melakukan kesalahan dan hanya jadi korban salah tangkap dari kepolisian. Bahkan, Ari disiksa agar mau ngaku.
Sopir taksi online itu tidak pernah membayangkan tak pernah mengambil barang milik penumpang, tapi malah menghuni hotel prodeo. Bagaimana ceritanya?
Empat pengamen itu sedang mengajukan gugatan ganti rugi di PN Jaksel. Permintaan perlindungan itu untuk mencegah adanya ancaman kepada para pengamen.
Pedagang sempolan dari Pati, Ahmad Sapuan meyakini dirinya menjadi korban peradilan sesat. Bagaimana alibinya sehingga ia sangat yakin tak terlibat?
Nuria kini meringkuk di balik jeruji besi. Ia tak menyangka harus meringkuk di penjara selama 7 bulan karena mengambil sisa buah sawit seharga Rp 132 ribu.
Gegara mengambil sisa buah sawit seharga Rp 132 ribu, Nuria Sinambela duduk di kursi pesakitan. Tidak tanggung-tanggung, jaksa menuntut Nuria 1 tahun penjara.
Nuria tidak menyangka harus duduk di kursi pesakitan. Pangkalnya hanya gara-gara ia mengambil sisa sawit yang jatuh (berondolan) seharga Rp 132 ribu perak!
Salah tangkap kembali dilakukan oleh aparat kepolisian. Kali ini dilakukan Polsek Pademangan terhadap Yanuardi Purba alias Yanu (19).