
Tersangka Serangan Charlie Hebdo Dihukum Penjara 30 Tahun
Pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara terhadap terdakwa utama atas pembunuhan tahun 2015 di kantor majalah Charlie Hebdo.
Pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara terhadap terdakwa utama atas pembunuhan tahun 2015 di kantor majalah Charlie Hebdo.
Ibunda Ibrahim Issaoui, pelaku penusukan tiga orang di gereja di Nice, Prancis, mengaku terkejut dan tak tahu jika anaknya berada di Prancis.
Presiden AS Donald Trump hingga Presiden Rusia Vladimir Putin siap mendukung Prancis yang baru saja dilanda penyerangan brutal.