
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penipuan Online di Bali, Dijerat UU ITE
Polisi menangkap 3 pelaku penipuan secara online di Bali. Pelaku berpura-pura menjadi keluarga dari korban untuk meminta uang.
Polisi menangkap 3 pelaku penipuan secara online di Bali. Pelaku berpura-pura menjadi keluarga dari korban untuk meminta uang.
Sejak pandemi COVID-19 penggunaan internet dan smartphone meningkat, demkian hal ini juga memicu kasus penipuan yang turut meningkat di medsos.
Kemajuan teknologi dan juga aktivitas online saat ini dimanfaatkan beberapa oknum untuk melancarkan kejahatan siber.
Baru-baru ini seorang pengguna Twitter @destynrc curhat soal nasib uangnya Rp 23 juta yang dia transfer ke rekening atas nama Grab Toko Indonesia (grabtoko).
Pria berinisial JS asal Cirebon menipu 400 orang dengan modus lelang sepatu via media sosial (medsos). JS mengantongi ratusan juta dari hasil kejahatannya itu.
Sat Reskrim Polresta Cirebon meringkus pria inisial JS, tersangka penipuan melalui online. Modusnya JS melelang sepatu di akun media sosialnya.
Pria di Bali bernama Stevanus Abraham Antoni (43) ditangkap polisi karena melakukan penipuan online. Pelaku mengaku sebagai pejabat Bareskrim Polri.
Masyarakat diimbau senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam mengelola nomor telepon seluler yang dipakai dan menjaga kerahasiaan pribadi.
Polisi menangkap lima orang tersangka kasus penipuan secara online yang menyebabkan PNS di Riau kerugian Rp 271 juta. Salah satu pelaku adalah WN asal Nigeria.
Polres Karawang mengungkap kasus penipuan online berkedok penjual smartphone. Dari aksi kejahatan penipuan itu, YTW, pemuda asal Bandung, menipu 15 korban.