
Sebar Hate Speech ke Presiden di FB, Warga Cilegon Diciduk Polisi
Seorang pria di Cilegon ditangkap polisi lantaran dianggap menghina Presiden Jokowi melalui media sosial Facebook.
Seorang pria di Cilegon ditangkap polisi lantaran dianggap menghina Presiden Jokowi melalui media sosial Facebook.
Mahfud mengungkap respons Presiden Jokowi terkait pasal penghinaan presiden di RUU KUHP. Menurut Mahfud, yang terpenting bagi Jokowi adalah berguna bagi negara.
KUHP merupakan warisan kolonial Belanda yang bercikal-bakal dari sistem hukum Romawi yang berusia ribuan tahun lalu. Ketika hendak diubah, menuai pro-kontra.
RUU KUHP memunculkan pasal soal penghinaan presiden dan DPR. Pasal-pasal soal penghinaan itu menuai kontroversi dan ditentang beberapa pihak.
Eddy menegaskan pasal menghina Presiden di RUU KUHP berbeda dengan putusan MK. Putusan MK itu menghapus pasal penghinaan Presiden dalam KUHP sekarang.
RUU KUHP mengancam orang yang menghina Presiden/Wakil Presiden lewat socmed dengan hukuman maksimal 4,5 tahun penjara.
Wamen Eddy Hiariej menyatakan RKUHP tetap mempertahankan materi pasal penghinaan kepada presiden. Bedanya, pasal tersebut adalah delik aduan.
"Juga malu kepada dunia, karena saya amati hal begini tidak terjadi di negara lain," ujar SBY.
"Saya juga bermohon, janganlah pejabat pemerintah mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan antipati baru, bahkan perlawanan dari rakyatnya," kata SBY.
"Ya, benar," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo soal surat telegram tersebut.