
Dirut PDAM Kudus Dituntut 4 Tahun Bui Kasus Suap Pengangkatan Pegawai
Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Ayatullah Humaini, dituntut hukuman 4 tahun penjara terkait kasus suap pengangkatan pegawai.
Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Ayatullah Humaini, dituntut hukuman 4 tahun penjara terkait kasus suap pengangkatan pegawai.
Kasus dugaan suap di PDAM Kabupaten Kudus mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
M Tamzil divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terkait kasus suap. Dia juga pernah dibui karena korupsi saat menjabat bupati periode sebelumnya.
Tak hanya memvonis 8 tahun bui, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan ke Bupati Kudus nonaktif M Tamzil yakni pencabutan hak politik Tamzil.
Bupati Kudus nonaktif, M Tamzil divonis delapan tahun penjara karena terbukti menerima sup dan gratifikasi. Dia juga wajib membayar kerugian negara Rp 2 miliar.
Bupati Kudus nonaktif, M. Tamzil dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa KPK. Tamzil juga dituntut denda Rp 250 juta serta hukuman uang pengganti Rp 3,1 miliar.
Mantan Aspidsus Kejati Jateng, Kusnin, didakwa menerima suap sebesar 294 ribu dolar Singapura dari Alfin Suherman dalam penanganan kasus kepabeaan.
Bupati nonaktif Kudus, M Tamzil, keberatan atas dakwaan jaksa KPK terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Ini bantahan Tamzil atas dakwaan itu.
Plt Sekertaris DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Shofian dijatuhi hukuman 2 tahun 2 bulan penjara terkait kasus suap Bupati Kudus M Tamzil.
Dua orang yang akan dipolisikan oleh Bupati Kudus M Tamzil adalah staf khusus Bupati, Agus Soeranto, dan ajudan Bupati, Uka Wisnu Sejati. Kenapa?