
Sesal Eks Pengacara Tommy Winata Sabet Hakim di Persidangan
Putus asa menjadi alasan Desrizal Chaniago melepaskan ikat pinggang dari celananya lantas serta merta menyabetkannya ke arah hakim Sunarso.
Putus asa menjadi alasan Desrizal Chaniago melepaskan ikat pinggang dari celananya lantas serta merta menyabetkannya ke arah hakim Sunarso.
Dalam sidang, saksi dari pihak Desrizal mengatakan kekerasan yang dilakukan terhadap hakim itu dipicu emosi. Saksi menyebut emosi adalah hal yang manusiawi.
Pengacara Tomy Winata (TW) Desrizal Chaniaga meminta hakim membebaskan dirinya. Ia didakwa menganiaya hakim saat pembacaan sidang putusan di PN Jakpus.
Desrizal Chaniago terdakwa kasus pemukulan terhadap hakim menjalani sidang perdana. Ia didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP. Desrizal lantas ajukan eksepsi.
Pengacara Tomy Winata (TW) Desrizal Chaniago didakwa melakukan penganiayaan terhadap hakim. Pihak Desrizal menyatakan bakal mengajukan eksepsi.
Pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago, disebut jaksa menganiaya hakim dengan menggunakan ikat pinggang.
"Desrizal merasa hakim memutus perkara itu bertentangan dengan bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan," kata Hamdan Zoelva.
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva menjadi kuasa hukum pengacara Tommy Winata (TW) yang memukul hakim, Desrizal Chaniago. Hamdan tak enak menolak.